Manfaat tabungan :
- Bagi hasil yang kompetitif .
- Kemudahan perencanaan keuangan masa depan, khususnya pendidikan putra/i.
- Perlindungan asuransi secara otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
Manfaat Asuransi :
Tahun Pertama Kepesertaan | Tahun kedua dan seterusnya | |
Meninggal dunia karena sakit(bukan karna kecelakaan) | Santunan meninggal sebesar 50 x setoran bulanan (setelah 3 bulan kepesertaan dan max Rp50 juta). |
|
Meninggal dunia atau cacat tetap total karena kecelakaan |
|
|
Ketentuan premi asuransi :
Jangka Waktu Menabung | Besarnya premi |
1-5 tahun | 2.50% |
6-10 tahun | 3.75% |
11-15 tahun | 5.00% |
16-20 tahun | 6.50% |
Ilustrasi Santunan Manfaat Asuransi :
Jangka Waktu Menabung | Terjadi resiko | Santunan Tunai | Sisa Setoran Bulanan | Total Santunan Manfaat Asuransi |
11 tahun | Bulan ke-10 | 50x setoran bulanan | 122 | 172 x sisa setoran bulanan |
20 tahun | Bulan ke-13 | 100 x setoran bulanan | 227 | 327 x sisa setoran bulanan |
Persyaratan :
- Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah
- Memiliki tabungan BSM sebagai rekening asal (source account)
Karakteristik :
- Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
- Periode tabungan 1 s.d 20 tahun
- Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (usia masuk ditambah periode kontrak sama atau tidak melebihi 60 tahun)
- Setoran bulanan minimal Rp100.000 s.d Rp400.000
- Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah
- Penarikan sebagian saldo diperbolehkan, dengan saldo minimal Rp1.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar